RSS

PROFIL SEKOLAH SDN 161/V ADIPURWA


Provinsi
: Prop. Jambi

Kab/Kota
: Kab. Tanjung Jabung Barat


A. Identitas Sekolah

Nama Sekolah
: SDN 161/V ADI PURWA

NPSN / NSS
: 10501934 / 101100405161

Jenjang Pendidikan
: SD

Status Sekolah
: Negeri


B. Lokasi Sekolah

Alamat
: Adipurwa

RT/RW
: 5/0

Nama Dusun
: 3

Desa/Kelurahan
: ADIPURWA

Kode pos
: 36554

Kecamatan
: Kec. Merlung

Lintang/Bujur
: 0.0000/0.0000


C. Data Pelengkap Sekolah

Kebutuhan Khusus
: -

SK Pendirian Sekolah
:

Tgl SK Pendirian
: 2003-01-01

Status Kepemilikan
: Pemerintah Daerah

SK Izin Operasional
:

Tgl SK Izin Operasional

SK Akreditasi
:

Tgl SK Akreditasi

MBS
: Ya

Luas Tanah Milik
: 15660 m2




C.KontakSekolah

Nomor Fax
:

Email
: sdn161.v@gmail.com

Website
: http://www.sdn 161 v.blogspot.com

E. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
No
Nama
Gelar
NIP
1
Asmal
S.Pd
196908161996031001
2
Edi Musri
A.Ma.Pd
196710271993031005
3
Efrilmi
S.Pd
196910171993031004
4
Erdawati
S.Pd
196912171995032001
5
Listratriwana Tlbn Raja
S.Ag
197008311999092001
6
Martoyo
S.Pd
196312201993031005
7
Rumiatun
S.Pd
197406122010012002
8
Sabar
S.Pd
196501021993031008
9
Sri Astutik
S.Pd
196207211993032002
10
Suwarto
S.Pd
196712041995031001
11
Ulyati
S.Pd
197904022010012007
12
Wirzal Gustia
A.Ma.Pd
197911252007011004
13
Yaniarti Kencana
S.Pd.I
197803011999092001



KODE  ETIK  GURU  INDONESIA
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA menyadari, bahwa pendidikan merupakan suatu pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 merasa ikut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, maka guru indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan berpedoman kepada dasar-dasar sebagai berikut:
1.     Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.     Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurukulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.     Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.     Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.     Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.     Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.     Guru menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.     Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai saran pengabdiannya.
9.     Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
Keputusan konggres PGRI  XIII.

Tanggal 21 s/d 25 Nopember 1973 di Jakarta

1 komentar:

SDN161/V ADIPURWA mengatakan...

salam kenal.... blognya bagus.

Posting Komentar